19/12/2023
Pelatihan Dua Hari
“ VERIFIKASI DAN PERHITUNGAN TKDN DALAM RANGKA PERCEPATAN SERTA PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN) ”
Dalam ketentuan Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 (1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). (3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. Dalam mengukur TKDN suatu barang, misalnya, Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim Nasional) telah menetapkan cara pengukuran berdasarkan faktor produksi. Seperti bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Sementara TKDN jasa dihitung berdasarkan tenaga kerja, alat kerja/fasilitas, dan jasa umum.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut & untuk materi silabusnya dapat menghubungi
Bag. Diklat WhatsApp : +62 813 9853 8564
e_Mail : [email protected]
Telp. : 082349217504