21/02/2021
KEUTAMAAN BULAN-BULAN HARAM
Dari Abu Bakroh, Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุงูุฒููู
ูุงูู ููุฏู ุงุณูุชูุฏูุงุฑู ููููููุฆูุชููู ููููู
ู ุฎููููู ุงูุณููู
ูููุงุชู ููุงูุฃูุฑูุถู ุ ุงูุณููููุฉู ุงุซูููุง ุนูุดูุฑู ุดูููุฑูุง ุ ู
ูููููุง ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุญูุฑูู
ู ุ ุซููุงูุซูุฉู ู
ูุชูููุงููููุงุชู ุฐูู ุงููููุนูุฏูุฉู ููุฐูู ุงููุญูุฌููุฉู ููุงููู
ูุญูุฑููู
ู ุ ููุฑูุฌูุจู ู
ูุถูุฑู ุงูููุฐูู ุจููููู ุฌูู
ูุงุฏูู ููุดูุนูุจูุงูู
โSetahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqoโdah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syaโban.โ (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqoโdah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Yaโla Rahimahullah mengatakan, โDinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian p**a pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.โ (Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat s**a untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, โPada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.โ (Latho-if Al Maโarif, 214)
Ibnu โAbbas mengatakan, โAllah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.โ (Latho-if Al Maโarf, 207)
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafiโiyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafiโiyah) dan ulama Syafiโiyah lainnya melemahkan pendapat ini.
Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Saโid bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Maโarif (hal. 203).