10/11/2022
*ADA APA DENGAN MAHAR?*
*Tanpa Mahar Tiada Pernikahan.*
Masyarakat kita menyebutnya dengan Mas Kawin.
Itu bukan tanpa alasan,
karena Sunnah Mahar adalah Emas dan Perak,
bukan seperangkat alat sholat.
Berikut beberapa riwayat nya:
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radl iyallaahu 'anhu berkata:
Aku bertanya kepada Aisyah R.A : Berapakah mas kawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam?
la berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah
engkau apa itu Nasy? Ia berkata: Aku menjawab :Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham .
Inilah mas kawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. (H.R. Muslim)
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham.
(H.R. Daruquthni).
Dari Anas Ibnu Malik Radliyal aahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'ala ihi wa Sallam pernah
melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman lbnu Auf, Lalu beliau bersabda: "Apa ini?".
la berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan
dengan maskawin senilai satu biji emas . Beliau bersabda:"Semoga Allah memberkahimu,
selenggarakanlah wallimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (Muttafaq Alaihi)
Jadi, begitulah yang diajarkan, maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai Mahar, tapi jangan sampai menyulitkan.
Dari Uqbah Ibnu Amir Radiyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sebaik-baik mas kawin ialah yang paling mudah ."
(Riwayat Abu Dawud)
Walaupun demikian, "tidak menyulitkan" itu lalu memberikan
sesuatu yang tidak ada nilainya. Kebiasaan para sahabat dan generasi salaf di Madinah al Munawarah,
memberikan mahar itu sekurangnya 1/4 Dinar emas. Untuk saat ini desember 2020 setara dengan 14 dirham
Imam Malik menegaskan:
Malik berkata: "Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi
dengan mas kawin kurang dari 1/4 dinar
Itu adalah jumlah terendah, yang juga jumlah terendah untuk]
mewajibkan pemotongan tangan karena mencuri
dinar