25/11/2021
Calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:
1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
2. Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran
3. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
1. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
2. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
3. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah
4. Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
5. Formulir N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf
Sumber : www.news.detik.com