02/04/2023
KRONOLOGI PENYEROBOTAN LAHAN DAN PERUSAKAN TANAMAN MASYARAKAT DUSUN POHON BATU DESA KAWA KAB. SERAM BAGIAN BARAT PROV. MALUKU
Pasca di keluarkannya Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang oleh Bupati Seram Bagian Barat Alm. Drs. Moh. Yasin Payapo dengan Nomor: 600/156/Rek/V/2021 yang berisi 7 poin kepada PT. Spice Island Maluku (Perusahan perkebunan yang berfokus melakukan penanaman pisang Abaka) di desa Kawa. Dari 7 poin yang di keluarkan terdapat 3 poin yang di anggap sangat penting yang harus di perhatikan oleh pihak perusahan , di antaranya poin 3,4, dan 6. Poin 3 menegaskan bahwa sebelum melaksanakan pembukaan perkebunan tersebut, pihak pelaksana harus mendapatkan izin lingkungan hidup dari bupati Seram Bagian Barat. Sedangkan Poin 4 menegaskan untuk kelancaran kegiatan tersebut, diharapkan agar pihak pelaksana (PT. Spice Island Maluku) dapat berkordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan tersebut, agar tidak menimbulkan konplik dengan masyarakat. Sedangkan Poin 6 menegaskan rekomendasi ini berlaku dengan peruntukan dan kesesuaian ruang yang ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya dan tidak memenuhi criteria pertimbangan teknis dan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka rekomendasi ini akan di cabut/gugur dengan sendirinya serta akan ditinjau kembali.
Warga dusun Pohon Batu adalah masyarakat dari desa Kawa yang terkena dampak negative kehadiran PT. Spice Island Maluku, pasalnya tanah yang di gunakan oleh perusahan sebanyak 805, 7 Ha sebagiannya telah masuk dalam tanah milik warga dusun Pohon Batu yang berakibat terjadinya penyerobotan dan perusakan tanaman. Kejadian penyerobotan dan perusakan tanaman telah di mulai sejak tahun 2022 dan 2023. Sementara pada tahun 2021 pihak dusun telah mengajukan protes kepada pihak perusahan dan pihak penyewa oknum desa Kawa (Soa Ely dan Soa Nuruwe) untuk mengidentifikasi areal atau peta perkebunan PT. Spice Island Maluku karena desas-desus yang berkembang di tengah masyarakat dusun Pohon Batu bahwa Perusahan akan melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman untuk kepentingan penanaman pisang Abaka.
Protes dari masyarakat dusun Pohon Batu kemudian di siasati oleh Pemdes Kawa dengan mempertemukan antara Soa Ely, Soa Nuruwe dan warga dusun Pohon Batu di Kantor desa Kawa pada 15 oktober 2021 untuk mengidentifikasi bukti kepemilikan tanah yang di miliki oleh warga dusun Pohon Batu agar terhindar dari penyerobotan dan perusakan tanaman oleh pihak perusahan. Faktanya pihak warga dusun telah mengantongi SHM dan Surat Keterangan Tanah yang menerangkan kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan pelepasan hak dari desa Kawa dengan Nomor:181.1/30/1995 dengan pokok pemberitahuan surat pengukuran tanah yang akan di lepaskan serta akan di mohonkan ke Kantor Pertanahan Nasional di Masohi untuk mendapatkan segel kepemilikan.
Selain protes yang di layangkan ke Soa Ely dan Soa Nuruwe melalui pemerintah desa Kawa, pihak warga dusun Pohon Batu pada 1 desember 2021 juga melayangkan protes ke pihak PT. Spice Island Maluku agar tidak menyerobot dan merusak tanaman milik warga dusun Pohon Batu dan kemudian di siasati dengan pertemuan terbuka dengan warga dusun Pohon Batu, pihak Soa Ely, Soa Nuruwe dan Pihak Perusahan. Hasil pertemuan kemudian di sepakati yakni Menerima PT. SIM beroperasi diluar lahan masyarakat dusun Pohon Batu dan Menginjinkan PT. SIM bersama-sama turun ke lapangan dalam membantu mengidentifikasi atau melakukan pemetaan lahan masyarakat yang akan di lindungi.
Setelah warga dusun dan pihak perusahan melakukan identifikasi ternyata pihak perusahan mengingkari apa yang menjadi kesepakatan bersama. Penyerobotan dan perusakan tanaman warga kemudian di lakukan oleh pihak perusahan dengan menggunakan alat berat milik perusahan dengan menyapu rata sebagian tanaman umur panjang milik warga berupa cengkih, pala, kelapa, mangga, kayu jati, bahkan kandang ternak sapi milik warga pun ikut di sapu dengan menggunakan alat berat.
Menyaksikan kondisi demikian pihak warga dusun pemilik lahan dan tanaman sangat terpukul dan kemudian mengadukan kejadian tersebut ke DPRD Kab. Seram Bagian Barat kususnya Komisi III supaya Pihak perusahan menghentikan segala aktitivas penyerobotan dan perusakan terhadap lahan dan tanaman milik warga. Komisi III kemudian mengagendakan pertemuan dengar pendapat dengan pihak-pihak yang bersengketa agar di cari penyelesaian agar tidak berujung konplik fisik di antara mereka. Hasil RDP selama beberapa kali yang telah dilewati dan menghasilkan poin-poin yang cukup jelas bahwa perusahan segera menghentikan aktivitasnya di atas lahan warga tetapi faktanya perusahan terkesan kepala batu dan tidak mengindahkan apa yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut.
Selain itu untuk menghentikan aktivitas penyerobotan dan perusakan oleh perusahan, tepatnya di tanggal 6 maret 2023, warga dusun Pohon Batu juga sudah mempolisikan PT. SIM di Polres SBB dan terus melakukan perlawanan dengan berbagai upaya ke instansi pemerintah khususnya Komisi III DPRD Kab. SBB yang di anggap sebagai representasi masyarakat dan di percaya dapat memperjuangkan hak-hak rakyat yang di lindungi oleh undang-undang. Upaya-upaya dari warga dusun Pohon Batu telah di maksimalkan sampai detik ini demi menjaga hak mereka sebagai warga Negara Indonesia namun faktanya Perusahan tetap kepala batu dan terus menjalankan aktivitasnya.
Pihak warga dusun Pohon Batu pun telah menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi mereka diantaranya Miswar Tomagola, SH, Irsyad Sopalatu, SH, dan Suherman Ura, SH untuk menyampaikan Somasi ke perusahan agar tidak semena-mena dan menghentikan aktivitas penyerobotan dan perusakan, dan tepatnya di tanggal 31 maret 2023 di agendakan RDP lanjutan yang kelima kali dengan pihak terkait untuk membicrakan kelanjutan penyelesaian sengketa yang sedang terjadi namun pihak perusahan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas dan warga dusun pun mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan fakta tersebut ke publik untuk membantu menggalang solidaritas bersama bahwa di desa Kawa Dusun Pohon Batu telah terjadi perampasan ruang hidup dengan beberapa tuntutan di antaranya :
1. Meminta Gubernur Maluku dan DPRD Prov. Maluku untuk segera mendesak dan menghentikan semua aktivitas PT. Spice Island Maluku yang beroperasi di atas lahan milik warga dusun Pohon Batu desa Kawa Kab. Seram Bagian Barat.
2. Meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat berdasarkan LP Nomor: LP/50/III/2023/SPKT/Polres Seram Barat/Polda Maluku, untuk menindaklanjuti laporan yang di maksud dan segera menghentikan semua aktivitas Penyerobotan lahan dan Perusakan tanaman milik warga yang di lakukan oleh PT. Spice Island Maluku agar tidak menimbulkan bias konplik horizontal dan vertikal, mengingat konplik sengketa tanah rawan terjadi di Maluku.
3. Meminta Pj Bupati Seram Bagian Barat dan DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk tidak menutup mata dari Penyerobotan dan Perusakan tanaman, yang di lakukan oleh PT. Spice Island Maluku terhadap tanah dan tanaman milik warga dusun Pohon Batu desa Kawa.
4. Berdasarkan Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang Nomor : 600/156/Rek.V/2021 Poin 4 yang menegaskan bahwa; untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan agar pihak pelaksana (PT. Spice Island Maluku) dapat berkordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan tersebut, agar tidak menimbulkan konplik dengan masyarakat. Maka kami meminta kepada Pj. Bupati dan DPRD Kab. Seram Bagian Barat untuk segera mencabut Surat Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang yang di maksud dan menghentikan segala aktivitas Perusahan di atas lahan milik warga yang telah di serobot dan di rusak oleh Pihak Perusahan.