24/02/2024
Yang rencana ingin menikah siri online, Insyaa Allah kami bisa bantu.
*Syarat Nikah Online:*
1. Syarat & rukun Nikah telah terpenuhi.
2. Dihadiri min 4 Orang Pria dalam 1 tempat (Majelis)
3. Ijab qobul pernikahan harus dalam satu tempat (satu majelis) dan berjabat tangan secara langsung antara Penghulu dan Perwakilan calon pria.
*Mekanisme Nikah Online:*
1. Kedua mempelai menyaksikan aqad Nikah via Video Call WhatsApp / Zoom.
2. Penghulu menyampaikan khutbah nikah.
3. Persaksian mahar nikah.
4. Aqad:
1). Mempelai pria mewakilkan kepada pria yang hadir ditempat aqad (majelis) untuk mewakilkan aqad pernikahan dirinya.
2). Pengangkatan Wali Hakim oleh kedua mempelai.
3). Sighot nikah (Melafalkan Aqad / Ijab qobul nikah) Penghulu kepada perwakilan calon mempelai pria dengan berjabat tangan secara langsung dengan disaksikan dua orang saksi dalam 1 tempat (majelis).
4. Do'a.
5. Pengiriman surat ket Nikah.
*Hukum Fiqihnya*
Untuk hukumnya sama seperti hadir dalam pernikahan.
Yaitu: Sah dalam pernikahan Agama Islam, sebab syarat & rukun sudah terpenuhi.
*Referensi:*
-KHI Pasal 29 ayat (2)
- Permen Agama No. 20 Tahun 2019, pasal 11 ayat (2)
- Fathul Mu'in pada Hazsyiyyah I'anuttholibin Juz III, hlm. 84-85.
- Muhazzab Juz 1, hlm 348.