11/05/2018
Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi.
Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ููููู ุบููุงูู
ู ู
ูุฑูุชููููู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู
ู ุงูุณููุงุจูุนู ููููุญููููู ุฑูุฃูุณููู ููููุณูู
ููู
โSetiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.โ (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Tentang makna status tergadai pada hadis di atas, silahkan dipelajari di : Anakmu Tergadai Sampai Diakikahi
Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah.
Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya.
Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahuaโalaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini,
ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนู ุนู ููุณู ุจุนุฏ ู
ุง ุจุนุซ ูุจูุงู
Bahwa Nabi shallallahuaโalahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah).