09/04/2024
Mahram adalah orang-orang yang haram untuk kita nikahi. Penetapannya sesuai dengan hukum dari Allah Azza wa Jalla, dan ini merupakan bahasan yang sangat penting dalam agama kita, namun masih jarang yang memperhatikan siapa saja yang menjadi Mahram bagi nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
..وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ..
“..Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …” (QS. An-Nur [24]: 31).
Namun secara kategori, ulama menyimpulkan mahram bagi kita terbagi dalam beberapa kategori. Mahram Muabbad, yang merupakan terlarang untuk dinikahi selamanya, seperti ibu kandung, kakak atau adik kandung, dan lain-lain. Lalu ada Mahram Mu'aqqod yang terlarang dinikahi dalam suatu kondisi, seperti menikahi kakak atau adik ipar ketika istri kita belum meninggal dunia, namun diperbolehkan setelah sang istri meninggal dunia atau bercerai dari sang suami.
Tentang siapa saja yang menjadi Mahram bagi kita, membutuhkan pembahasan lanjut dan ada banyak referensi ilmu yang sangat luas untuk kita pelajari. Namun yang perlu kita tekankan, bahwa setiap aturan yang Allah tetapkan, selalu ada hikmah di dalamnya. Tugas kita adalah taat mengikutinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya.. (QS. Muhammad [47]: 33)
Semoga Ilmu nya Bermanfaat.
Barakallahufiikum.
Yuk follow, share, save, coment & like
👉 Instagram :
👉 Facebook : Mawaddah Indonesia
👉 Youtube : Mawaddah Indonesia
MAWADDAH INDONESIA
Jl. Condet Raya no 50 a, Batu Ampar, Condet, Kramat jati Jakarta Timur 13520
📞 Ta’aruf Online : 081113302121 & 081113302020
📞 Wedding Organizer : 081113302828