07/12/2021
Ulama Syafiโiyyah membolehkannya tanpa ada batas waktu. Beda halnya dengan Maliki dan Hambali yang membatasi pada waktu tertentu, yaitu pada bilangan hari kelipatan tujuh sebanyak dua kali (hari ke empat belas dan hari ke dua puluh satu).
Setelah batas waktu tersebut, menurut Hambali, untuk melakukan Aqiqah tidak lagi ada batas waktu. Dalam artian, kapanpun bisa dilakukan, sebagai ganti (qadhaโ), karena tidak bisa melakukannya pada waktu yang ditentukan.
(sumber: rumaysho.com)
Akan tetapi jika orang tua mampu di hari sunnahnya Aqiqah, kenapa ditunda ?
Bukankah sesuatu yg baik harus segera ditunaikan? ๐
Ayo, pesan aqiqah di Maidah!
Telp. /WA : 081235803535
Kantor:Jl. Kyai Mojo No.42, Tanggul Kulon Wonoayu, Sidoarjo, Sidoarjo, East Java 61261, Sidoarjo, East Java 61261
aqiqahmaidah.com