07/06/2020
Silahkan konsultasi hubungi nomer di bawah ini siap melayani kapan saja sesuai permintaan, Aman, Nyaman, profesional dan Amanah
Untuk pendaftaran nikah siri
Hubungi / klik.⬇️⬇️
☎️ https://wa.me/6281391613298
Apa Perbedaan Nikah Siri dengan Nikah di KUA ?
Nikah Siri Hanya Mengesahkan Pernikahan Secara Agama tapi tidak terdaftar atau tidak di akui oleh Negara, Sedangkan Nikah di KUA Mengesahkan Pernikahan Secara Agama dan dan secara Negara atau terdaftar dan diakui oleh Negara.
Bagaimana Hukum Nikah Siri ?
Jawab :
Hukumnya Nikah Siri Sah dan Halal Asal Menunaikan Rukun Syarat Pernikahan, dan Pernikahan apapun asal menunaikan seluruh rukun syarat nikah maka pernikahannya Sah dan Halal, Nikah Siri Maupun Nikah KUA asal Tujuan Utama Untuk ketaqwaan insya allah menjadi keberkahan.
Dalil-Dalil Tentang Pernikahan
Pacaran Sebagian Menganggap Untuk Mengenali Lebih Jauh Calon Suami/Istri, tapi terkadang Nafsu tidak Bisa di tebak, dia bisa datang kapan saja,
Rasulullah SAW Bersabda :
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” ( H.R.Bukhari dan Muslim )
Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda:
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni :
1. shalat jika telah tiba waktunya,
2. jenazah apabila telah hadir (Segera Dimaiamkan)
3. dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” ( segera Menikah)
(HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
_(Al-Baqarah : 232)_
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.
_(Al Baqarah : 232)_
Jasa Penghulu Nikah siri Indonesia
Nikah siri
Nikah ulang
Hubungi / klik.⬇️⬇️
☎️ https://wa.me/6281391613298