09/04/2023
✍️ EKONOMI INDONESIA DI MASA DATANG
Https://fb.me/ICNUChannel
Oleh : Mohammad Hatta
Sidang yang terhormat,
M E R D E K A!
Saya terima palu pimpinan rapat ini dari Menteri Kemakmuran. Dan sebelum saya membuka rapat ini, izinkanlah saya melahirkan pemandangan dengan sepatah kata tentang "Ekonomi Indonesia di masa datang".
Dalam saat yang sesingkat ini tentu tak dapat saya merencanakan susunan ekonomi Indonesia yang selengkapnya bagi masa datang.
Hanya beberapa garis yang besar-besar saja dapat dikemukakan di sini.
Dasar politik perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-Undang Dasar kita, dalam bab "Kesejahteraan Sosial" pasal 33, yang begini bunyinya :
1. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
2. "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara."
3. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat."
Dasar-dasar inilah yang menjadi pokok pemandangan yang akan saya uraikan dimuka rapat ini.
Perekonomian sesuatu Negeri pada umumnya ditentukan oleh tiga hal. Pertama kekayaan tanahnya, kedua: kedudukannya terhadap negeri lain dalam lingkungan Internasional. Ketiga: sifat dan kecakapan rakyatnya serta cita-citanya.
Terhadap Indonesia harus ditambah satu fasal lagi, yaitu sejarahnya sebagai tanah jajahan. Oleh karena Indonesia meringkuk dalam jajahan belanda, lebih dari tiga abad lamanya, maka keadaan perekonomiannya seluruhnya tidak sebagaimana mestinya menurut faktor-faktor yang tersebut di atas. Indonesia tanahnya kaya, menghasilkan harta bagi bagi dunia luaran beratus juta saban tahun. Tetapi rakyat Indonesia sendiri hidup miskin dan sengsara di tengah-tengah kekayaan yang melimpah.
Kedudukannya ditengah-tengah jalan perhubungan dimuka daratan besar Asia dan diapit oleh dua lautan besar, yaitu lautan Hindia dan lautan Teduh, sebetulnya memperkuat hubungan ekonominya dengan Negeri-negeri di Asia-Timur dan sekitar Pasifik. Tetapi penjajahan Belanda membelokkan perhubungan ke Barat yang lebih jauh dan dikungkung oleh kepentingan perekonomian Nederland.
Sebagai penduduk p**au-p**au yang tersusun ditengah-tengah jalan perhubungan pelayaran, sepatutnya orang Indonesia menjadi bangsa pelayar yang kuat bertindak dan kuat merantau. Memang begitu sifat-sifatnya dimasa dahulu-kala sebelum orang Belanda datang menjajah. Tetapi penjajahan Belanda, yang bermula dengan menanam kekuasaan monopoli dalam segala rupa memusnahkan aktiviteit orang Indonesia. Rakyat Indonesi tertunda hidup di desa, hidup dengan segala gelap. Rakyat Indonesia kehilangan sifatnya yang sediakala.
Hanya cita-cita untuk menjadi bangsa yang merdeka kembali dengan berdasarkan persaudaraan segala bangsa, tetap ada padanya. Fiil tuan-rumah yang baik hati dan halus budhi tidak lenyap dari kebudayaan Indonesia.
Ujud penjajahan Belanda tidak lain melainkan menjadikan Indonesia sebagai sumber keuntungan semata-mata. Dahulu sumber itu dikuasai dengan sistem monopoli VOC dan cultuurstelsel. Sejak munculnya kapitalisme liberaal sesudah tahun 1870 Indonesia dipandang semata-mata sebagai suatu onderneming besar, untuk menghasilkan barang-barang bagi pasar dunia. Dasar ekonominya ialah "Export ekonomi".
Pasar di dalam negeri diabaikan semata-mata, sebab tidak mendatangkan keuntunganyang sebesar-besarnya.
Oleh karena Indonesia dipandang sebagai suatu onderneming yang besar, maka masyarakat Indonesia dipandang semata-mata sebagai daerah persediaan buruh yang murah. Soal menimbulkan tenaga pembeli rakyat dengan sendirinya tersingkir dari perhitungan. Ini kelanjutan dari pada sistem kapitalisme, yang mendasarkan perekonomian Indonesia kepada "Export Ekonomi". Sistem ini memutar ujung jadi pangkal. Dasar tiap-tiap perekonomian ialah mencapai keperluan hidup rakyat. Maka yang tidak dapat dihasilkan sendiri didatangkan dari luar negeri, di import. Barulah datang export untuk membayar import tadi . Sebaliknya yang kita dapati di Indonesia beratus tahun lamanya. Export diutamakan barulah datang import sebagai tukaran export tadi. Import itu sebagaian besar mengandung barang keperluan perusahaan-perusahaan besar dan orang-orang barat yang ada di sini. Keperluan rakyat yang diimport terutama pakaian. Oleh karena import ini adalah bayaran export sebagian, maka di Indonesia sampai waktu yang akhir tidak boleh diadakan pabrik kain.
Kita tahu bahwa politik export ekonomi itu kandas tatkala kapitalisme liberaal berangsur lenyap dan aliran neo-mercantilisme bertambah kuat. Tetapi segala perobahan hanya merugikan bagi Indonesia. Muslihat perekonomian yang dirancang oleh pemerintah Nederland dengan semboyan "kerja bersama dalam perekonomian" antara Nederland dan Indonesa tidak lain melainkan hendak menjadikan Indonesia sebagai daerah ekonomi industri negerinya. Demikianlah faktor-faktor yang harus menentukan perekonomian Indonesia, tidak bisa bekerja atas pengaruh penjajahan Belanda. Tetapi faktor faktor ini masih ada: hanya faktor yang ketiga-yaitu kecakapan rakyat serta cita-citanya-yang lemah duduknya karena penindasan yang tiga abad lamanya. mabakala kita pandaimemimpim kemauan rakyat yang meluap-luap diwaktu sekarang untuk mengekalkan Indonesi merdeka, ke jalan pembangunan masyarakat yang teratur, kita pasti akan sanggup menghidupkan tenaga produktf rakyat, yang terpendam sekian lama dalam sejarah.
Menurut arahnya, dasar perekonomian di masa datang akan semakin jauh dari pada dasar individualisme , dan semakin dekat kepada kolektivisme, yaitu sama sejahtera. Memang kolectivismelah yang sesuai dengan cita-cita hidup Indonesia. Sudah dari dulu kala masyarakat Indonesia-seperti juga dengan masyarakat Asia lainnya - berdasar kepada colectivisme itu, terkenal sebagai dasar tolong-menolong (gotong royong).
Pun pada hukum adat Indonesia tidak ada perpisahan yang tepat seperti dalam hukum Barat antara yang disebut "publik recht" dan privatrecht". Sebagai hal yang disebut dalam hukum Barat masuk bagian hukum prive, di Indonesia sering diurus oleh desa.
Pembangunan ekonomi Indonesia sesudah perang haruslah didasarkan kepada cita-cita tolong-menolong itu. sudah tentu pada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih teratur, dengan mempergunakan hasil kemajuan teknik modern. Kalua diperhatikan benar-benar, ada tiga soal yang bersangkutan dengan pembangunan perekonomian Indonesia yang kita hadapi sekarang.
1. Soal ideologi bagaimana mengadakan susunan ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong.
2. Soal praktek Politik perekonomian apakah yang paraktis dan perlu dijalankan dengan segera dimasa yang akan datang ini.
3. Soal koordinasi Bagaimanakah mengatur pembangunan perekonomian Indonesia supaya pembangunan itu sejalan dan bersambung dengan pembangunan di seluruh dunia?
I. Dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong ialah kooperasi. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi.
Koperasi mendahulukan keperluan bersama dan membelakangkan kepentingan orang seorang. Seterusnya kooperasi mengandung dasar pendidikan kepada anggotanya kejalan berbakti dan bertanggung-jawab dalam hal mengurus keperluan bersama. Di atas bangunan-bangunan koperasi itu diadakan Pimpinan Pemerintah, untuk mengkoordinir segala usaha produktif bagi keselamatan masyarakat.
Kalau kita hendak membangunkan perekonomian rakyat diatas Koperasi, dari semulanya hendaklah terang bagi kita, daerah manakah dalam perekonomian yang boleh diselenggarakan oleh oleh orang seorang dan manakah yang harus diusahakan oleh badan-badan kolektiva. Pada umumnya segala usaha yang hanya dapat dikerjakan oleh orang banyak, mestilah memakai bangun kooperasi. Jika tidak tentu lambat-laun juga semangat kapitalisme dengan akibat pemerasan dan penindasan orang banyak yang lemah oleh satu golongan kecil yang cerdik dan bermodal.
Tetapi tidak segala usaha harus dilakukan secara kooperasi. Usaha-usaha yang dapat dikerjakan oleh orang seorang dengan tidak menguasai hidup orang banyak bolehlah terus dikerjakan oleh orang seorang itu. Kecuali, kalau kepentingannya sendiri menghendaki perikatan dalam satu badan dengan orang lain yang serupa perusahaannya.
Perusahaan kecil sebagai tukang membetulkan yang rusak, dagang kecil seperti klontong yang masuk kampung keluar kampung memikul barang dagangannya, warung yang dikemudikan sendiri dengan bantuan keluarga saja pada dasarnya dibolehkan berdiri sebagai usaha sendiri. Paksaan berkooperasi kepada perusahaan-perusahaan kecil yang tersebarletaknya tidak pada tempatnya, malahan melanggar dasar kooperasi. Oleh karena masyarakat Indonesia pusatnya di desa, maka bangunan kooperasi model baru hendaklah di mulai di desa p**a. Tiap-tip desa hendaknya merupakan satu susunan kooperasi. Kalau dasarnya sudah kokoh maka susunan kooperasi ke atas bisa diatur baik.
Berhubung dengan itu timbul pertanyaan : "mungkinkah industri disusun sebagai kooperasi" Jawab kita mungkin. Bagi siapa yang sanggup melepaskan pandangannya dari dasar individualisme dan liberalisme, soal mendirikan industri dengan bangunan kooperasi tinggal lagi sebagai soal didikan dan bantuan Pemerintah. Yang terutama bagi industri ialah pimpinan yang cakap, yang penuh dengan rasa tanggung-jawab.
Kecakapan itu bergantung kepada orangnya, tidak kepada stelsel perekonomian. Apabila terdapat orang yang cakap memimpin, yang besar p**a minatnya kepada kooperasi, maka kooperasi industri itu akan hidup dan maju jalannya. Malahan lebih baik jalannya daripada industri kapitalis biasa, oleh karena orang yang bekerja didalamnya semuanya mempunyai perhatian kepada industrinya. Perusahaan itu mereka yang punya.
Dalam bekerja kaum bururh adalah buruh, yang harus tunduk kepada disiplin bekerja. Tetapi diluar pekerjaan ia orang yang ikut mempunyai perusahaan tersebut.
Yang susah untuk membangun industri secara kooperasi ialah perkara kapital, kaum buruh yang akan serta mempunyai, tidak mempunyai modal. Dari mereka tidak dapat diharapan kapital perusahaan. Dalam hal ini pemerintah yang harus memberi uang muka sebagai pinjaman, yang dapat diangsur berdikit-dikit oleh perusahaan tadi. Angsuran itu dapat dicabutkan dengan modal yang didapat dari cicilan uang andil yang dibeli oleh kaum buruhnya, dan dari keuntungan habis tahun.
Pemerintah daerah sendiripun bisa serta sebagian pada kapital kooperasi industri itu. Pendek kata, industri mungkin didasarkan kepada kooperasi, malahan lebih baik.
Kesukaran yang dihadapi bukanlah soal dasar, soal prinsipel, malahan soal praktis, ialah soal memperoleh kapital permulaan. Kalau diperhatikan bahwa onderneming besar-besar itu sudah merupai masyarakat sendiri tempat beribu-ribu orang menggantungkan nasibnya dan nafkah hidupnya, maka tak pantas lagi baik buruknya diputuskan oleh beberapa orang partikulir saja, yang berpedoman dengan keuntungan semata-mata. Dalam hal itu pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur, dengan berpedoman pada keselamatan masyarakat. Bangunan koperasi baiknya bagi oderneming besar-besar. Semakin besar perusahaannya dan semakin banyak jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya kesana, mestinya semakin besar pesertaan pemerintah.
Dengan sendirinya perusahaan besar-besar itu merupai bangunan kooperasi publik. Itu tak berarti, bahwa pimpinannya harus bersifat birokrasi. Perusahaan dan birokrasi adalah dua hal yang bertentangan.
Soal yang istimewa bagi Indonesia ialah soal milik tanah. Kalau masyarakat didasarkan kolektif, kembali pada sifatnya bermula, maka ada akibatnya terhadap milik orang-orangyang sudah terjadi selama penjajahan Belanda.
Indonesia adalah negeri agraria oleh karena itu tanah adalah faktor-produksi yang terutama. Buruk baiknya penghidupan rakyat bergantung kepada keadaan milik tanah. Sebab itu tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang seorang untuk menindas dan memeras hidup orang banyak, dan sebab itu p**a dalam perusahaan besar, yang berpengaruh atas penghidupan orang banyak, tanah itu tidak boleh miliknya orang seorang, tetapi mestilah dibawah kekuasaan Pemerintah. Hak milik orang seorang atas tanah yang luas, yang diusahakan oleh orang banyak sebagai buruh saja adalah pembawaan dasar individualisme yang bertentangan dengan dasar perekonomian yang adil. Perusahaan semacam itu sebaik-baiknya diatur sebagai kooperasi, di bawah penilikan pemerintah.
Hal ini terutama mengenai kebun-kebun besar. Dalam hal ini barangkali ada sedikit kesukaran, bersangkutan dengan hak milik bangsa asing yang sudah ada. Kesukaran ini tidak bisa dibereskan dengan main sita saja, tetapi hendaklah diselesaikan menurut dasar yang fundameental. Hak milik bangsa asing atau kebun-kebun itu, mengenai hak kapital. Yang akan mengusahakannya yang terbanyak adalah tenaga orang Indonesia. Kalau kita tidak mau lagi memakai dasar kapitalisme, maka dasar perusahaan kebun-kebun itu bisa diatur secara kooperasi dengan patokan istimewa. Usaha bersama antara kapital bangsa asing dengan tenaga Indonesia, dibawah penilikan Pemerintah.
Sebagian dari kapitalnya yang ada ditangan orang-orang asing hendaklah ditetapkankembali besarnya, satu-persatu. Banyak yang telah tandas, sebab itu harus diketahui berapa penghargaan dari tukarnya sekarang. Sebagian lagi daripada kapitalnya adalah pembawaan dari pada buruh-buruh kebun itu sendiri, yang menjadi ahli kooperasinya. Kaum buruh yang akan menjadi peserta kooperasi, boleh menyicil uang pesertanya berangsur-angsurdengan potongan upahnya. Pimpinan perusahaan kebun itu diletakkan ditangan orang-orang yang cakap, dengan tiada memandang bangsa, yang dipentingkan ialah kesetiaannya kepada kooperasi dan pandainya bergaul sebagai saudara dengan buruh pekerja, serta rasa tanggung jawabnya kepada Pemerintah dan masyarakat.
Demikian juga tentang perusahaan industri alat dan lain-lainnya kepunyaan bangsa asing. Bukan dengan jalan mensita dibereskan hal ini, melainkan diselesaikan menurut azas fundamenteel tadi.
Tentang hak milik tanah, tidak lagi menimbulkan kesukaran, jika soal-soal perusahaan kebun-kebun besar dibereskan seperti tersebut. Pada dasarnya menurut hukum adat Indonesia yang asli, tanah kepunyaan masyarakat. Orang seorang berhak memakainya sebanyak yang perlu baginya serta keluarganya. Hanya menjuak ia tidak boleh. Kalau tanah itu tidak dikerjakan lagi, ia jatuh kembali pada masyarakat, lahirnya desa, dan desa itu boleh membagikannya kepada orang lain. Tanah yang dipakai oleh kebun-kebun besar pada dasarnya kepunyaan masyarakat.
Kooperasi yang tersebut di atas boleh mempergunakannya selama perlu baginya. Hanya memindahkan hak berusaha ia tidak boleh.
Perusahaan diatas tanah adalah kepunyaan kooperasi, yang tersusun dari kapital asing dan kapital rakyat dan tenaga Indonesia. Tetapi tanahnya adalah milik masyarakat yang dipinjamkan kepada koperasi tersebut. Nyatalah tak ada soal yang sukar, jika dibereskan dari dasarnya. Sesuai dengan keterangan di atas tentang batas perusahaan kooperasi dan perusahaan orang seorang maka perusahaan diatas tanah yang tidak begitu luas dan dapat dikerjakan sendiri, boleh menjadi kepunyaan orang seorang.
Orang seorang menurut hukum Indonesia, boleh memakai tanah sebanyak yang perlu baginya dan keluarganya. Hak milik atas kebun yang diusahakan sendiri boleh tetap sebagai sekarang. Hanya apabila yang mempunyai berkepentingan untuk menggabungkan dirinya ke dalam kooperasi, ia menjadi anggota kooperasi dengan tanahnya sebagai pembawaannya.Demikian juga sawah yang sudah menjadi milik sendiri, boleh tetap ditangan yang mempunyai. Kooperasi pertanian, yang menyusun seluruh orang tani di desa dalam satu badan kooperasi, tidak mengusik hak milik yang sudah ada itu.
Apabila tanah dipandang sebagai faktor produksi yang terutama, pemakaian tanah selain daripada tempat kediaman-hanya boleh sebagai faktor produksi p**a. Tanah tidak boleh lagi menjadi obyek perniagaan yang diperjual-belikan semata-mata untuk mencari keuntungan.
Sekarang timbul lagi pertanyaan: "Betapa duduknya tanah kosong yang terletak diluar desa". Dahulu soal ini menjadi pertentangan yang hebat. Desa jugakah yang mempunyai tanah itu atau Negarakah?. kalau tanah kosong itu jatah dari kepunyaan Negara, maka Negara berhak menyewakannya kepad abarang siapa juga yang akan mempergunakannya. Inilah dasar teori yang terkenal sebagai "domeinenverklaring".
Soal ini penting bagi sekarang. Soal ini hanya tajam dalam stelsel individualisme yang mengadakan pertentangan antara masyarakat dan Negara dan orang seorang.
Dalam tanah jajahan kedudukan Negara tidak lain daripada penjaga keselamatan orang seorang bangsa yang menjajah.
Dalam faham kolektivisme, tidak ada pertentangan antar masyarakat dan Negara. Negara adalah alat masyarakat untuk menyempurnakan keselamatan umum.
Oleh karena tanah kepunyaan masyarakat, maka dengan sendirinya Pemerintah menjadi juru kuasas mengurusnya dan mempergunakannya untuk keselamatan umum. Negara harus berusaha supaya tanah kosong dan lainnya itu diusahakan menjadi sumber kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini Negara dapat mendasarkan segala politiknya terhadap rakyat. Dalam hal ini Negara dapat mendasarkan segala politiknya terhadap tanah atas kepentingan tanahsebagai faktor yang terutama.
Perusahaan tambang misalnya harus dijalankan sebagai usaha negara Negara, sebab ia dikerjakan oleh orang banyak dan cara mengusahakannya mempunyai akibat terhadapa kemakmuran rakyat. Dan tanahnya serta isinya Negara yang mempunyai. Tetapi cara menjalankan exploitasi itu bisa diserahkan kepada badan yang bertanggungjawab kepada Pemerintah, menurut peraturan yang ditetapkan. Ini terjadi apabila usaha Negara sendiri karena berbagai hal tidak dapat dilangsungkan.
Selanjutnya segala perusahaan penting yang menjadi pokok atau kunci bagi perusahaan lain, harus menjadi usaha Negara misalnya: kereta-api:, industri pembangunan tenaga (listrik), industri bahan penting, serta industri yang menguasai pokok penghidupan rakyat, sebagai penggilingan padi dan lain-lain.
II. Politik perekonomian yang praktis dan perlu dijalankan di masa datang untuk menimbulkan kemakmuran rakyat ialah memperbaharui tenaga produktif.
Pekerjaan ini berat dan sukar, tetapi wajib didahulukan dari segala-galanya. Karena pembaharuan tenaga produktif itulah dasar pembangunan ekonomi Indonesia.
Pekerjaan ini berat dan sukar, Karena tenaga produktif rakyat selama kekuasaan Jepang banyak terpakai dan banyak yang tandas.
Rakyat di bawah pemerintah Jepang banyak sekali mengeluarkan tenaga yang luar biasa, dan p**a sangat menderita segala rupa, sehingga tubuhnya sangat lemah. Rakyat negeri lain juga menderita selama perang, akan tetapi penderitaan yang serupa dirasakan lebih berat oleh rakyat Indonesia. Karena sebelum perang, rakyat Indonesia tidak mempunyai cadangan tenaga, Berabad-abad lamanya ia ditindas dan diperas dengan berbagai jalan: sistem penghasilan paksa oleh VOC Cultuurstelsel oleh Pemerintah Hindia Belanda yang berlaku sebagai saudagar monopoli, dan akhirnya dihisap oleh kapitalisme liberaal sampai sehabis-habisnya. Dalam keadaan tenaga yang begitu lemah, rakyat Indonesia dipaksa bekerja habis-habisnya oleh Pemerintah Militer Jepang untuk membangunkan berbagai usaha pertahanan Negeri serta melipat gandakan hasil bumi. Karena itu berpuluh ribu yang tewas dalam pekerjaan dan dalam penderitaan yang tidak ada bandingannya dalam sejarah Indonesia. Berjuta yang mati kelaparan yang sekarang merupakan tenaga produktif yang hilang sama sekali.
Betapa sukarnya membangunkan tenaga produktif rakyat, yang telah berabad-abad lamanya dimusnahkan dinyatakan seterang-terangnya oleh Alfred Marshall dalam bukunya: "Priciples of Economics" bab ke-IV. Tenaga manusia yang terlalu diperas, katanya: melahirkan turunan yang semakin lama semakin lemah. Akibat pemerasan itu bersifat kumulatif, yaitu berganda. Kerusakan yang ditimbulkan dalam satu turunan, melemahkan masyarakat itu sampai beberapa turunan.
Dan pembaharuan tenaga masyarakat itu tidak dapat ditimbulkan dalam satu turunan melainkan hanya dapat dicapai dengan berangsur-angsur dalam beberapa turunan. Merusak tenaga dan moral manusia muda, tetapi menimbulkannya kembali sukar dan lama.
Tetapi betapa berat juga dan sukar pekerjaan membaharui tenaga produktif yang rusak dan tandas, ia harus dikerjakan menurut plan yang teratur. Yang pertama sekali: harus dikerjakan ialah menyempurnakan makanan rakyat serta dengan mencocokkan upah dengan keperluan hidup yang lebih atas dari dasar minimum.
Dasar penghimpunan mesti dipertinggi dan tenaga pembeli rakyat mesti ditimbulkan. Karena itulah sendi yang pertama untuk membangunkan kemakmuran. Sejalan dengan itu kesehatan rakyat tidak terpelihara sama sekali. Sudahlah miskin hidupnya dan kurang makanannya senantiasa kesehatannyapun diabaikan. Sebab itu usaha menjaga dan memperbaiki kesehatan rakyat yang mesti diutamakan.
Satu pasal yang terpenting dalam hal memperbaiki kesehatan rakyat ialah soal tempat kediaman. Tempat kediaman tidak saja mengenai soal kesehatan, tetapi besar sekali pengaruhnya atas jiwa manusia. Hidup dalam segala primitif memperkuat semangat menerima, dan menahan segala aktivitet. Sebab itu kita membangunkan rasa percaya akan diri dan kesanggupan sendiri dalam dada rakyat hendaklah dimulai dengan merobohkan pondok-pondok yang lebih menyerupai kandang sapi dari pada tempat kediaman manusia. Bakar habis-habis semuanya, hingga mati kuman-kuman penyakit yang bersarang di dalamnya dan hilang primitif yang tersimpan didalamnya. Yang menjadi pupuk semangat menerima. Di atas pembakaran itu didirikan dengan jalan bekerjasama, tolong menolong, bangunan yang berlainan sekali dengan yang lama, dan sebab itu menimbulkan pengharapan akan masa datang dan akan kesanggupan manusia memperbaiki hidupnya.
Usaha membaharui tempat kediaman menjadi tempat hidup yang bersinar bagi seluruh rakyat adalah usaha yang berat sekali dan tidak sedikit ongkosnya. Berjuta-juta rumahyang harus dirombak atau dibakar dan diganti dengan yang baru yang mengandung didalamnya benih kesenangan. Dalam rumah Indonesia mestilah ada tertanam dasar untuk menghargai kebudayaan. Membangunkan berjuta-juta rumah semacam itu tidak sedikit ongkosnya dan memakai tempo yang lama. Tetapi betapa berat kerjanya,mestilah dikerjakan dan dapat dikerjakan dengan plan yang teratur. Usaha ini tidak dapat diserahkan kepada orang partikulir yang berpedoman dengan keuntungan, tetapi mestilah usaha Negara dengan pekerjaan rakyat dengan cara tolong menolong (gotong-royong). Untuk belanja kapitalnya ada baiknya jika didirikan oleh Negara atau bagiannya ditiap-tiap Keresidenan suatu Bank Industri Rumah.
Bank ini memberi uang muka, yang dapat diangsur dari sedikit ke sedikit oleh rakyat yang tertolong dengan rumah baru. Pada hakekatnya ongkos sebuah rumah desa tidak begitu besar, oleh karena kerjanya dilakukan secara tolong menolong.
Pasal yang perlu dan praktis p**a dalam politik perekonomian ialah memajukan pendidikan dengan secepat-cepatnya. Bukan saja memperbanyak sekolah untuk menambah kecerdasan rakyat, akan tetapi juga mementingkan didikan kooperasi. Kooperasi tiang perekonomian Indonesia di masa datang. Oleh karena itu didikan dan latihan pemimpinnya mesti diperberat. Tiap-tiap desa mesti menpunyai pemimpin dan pengurus kooperasi yang cakap, barulah subur hidup kooperasi seluruhnya.
Untuk mencapai maksud itu , hendaklah ditiap-tiap Ibukota kabupaten diadakan kursuslatihan pimpinan kooperasi. Dan untuk mengadakan pusat latihan yang begitu baik, perlu dilatih lebih dulu guru-guru yang akan menjadi pelatih di tiap-tiap kabupaten.
Politik perekonomian yang positif menuju kemakmuran rakyat ialah mengadakan secara besar-besaran transmigrasi, yaitu pemindahan peduduk dari p**au jawa ke p**au seberang, yang disertai p**a dengan politik Indistrialisasi.
Transmigrasi gunanya untuk mengadakan koreksi dalam hal persebaran penduduk.
Persebaran penduduk yang sangat timpang seperti sekarang ini - sebagai akibat dari politik kolonial Belanda - menjadi halangan besar untuk memajukan industrialisasi sebagai politikkemakmuran bagi rakyat. Dengan penduduk yang terlalu rapat, yaitu 360 orang per km persegi tahun 1946), yang tidak mempunyai tenaga pembeli tidak dapat dibangunkan di jawa berbagai macam industri yang akan menjadi tiang kemakmuran rakyat.
Tanah seberang penduduknya terlalu jarang yaitu 12 orang per km persegi sehingga tak mungkin diadakan industri di sana. Sebab itu diadakan lebih dulu perbaikan dalam hal persebaran penduduk, dengan jalan transmigrasi besra-besaran, sebab penduduk yang akan dipindahkan itu mestilah secara masyarakat kecil yang lengkap susunannya, dan diperlengkapi p**a dengan alat kerja yang modern. Jadinya bukan memindahkan orang banyak sebagai orang-seorang. Bangun pemindahan itu ialah kooperasi atau barangkali lebih besar dari kooperasi.
Mereka yang dipindahkan itu mestinya dapat dituju. Diantara mereka ada yang membabat hutan. Yang lain lagi mengerjakan pertukanganberbagai rupa, misalnya membuat papan dari kayu yang ditebang, membuat perkakas rumah serta lain-lainnya. Suatu golongan lagi kerjanya tak lain dari dari pada membuat rumah bagis semuanya. Demikianlah seterusnya.
Pembagian pekerjaan diatur dengan sebaik-baiknya dalam pemboyongan yang bersifat kooperatif itu.
Nyata, bahwa pemindahan penduduk dengan cara teknik yang sempurna. Alat kerja yang modern mesti lengkap, istimewa pada permulaannya. Apalagi karena mereka yang membuka jalan pertama itu sangat berat perjuangannya denganalam yang masih buas. Perjuangan itu harus diringankan dengan alat-alat kerja yang modern. Tenaga manusia harus terpelihara dengan bantuan teknik.
Sejalan dengan pemindahan penduduk itu, maka dapat dimajukan industri berangsur-angsur menurut plan yang teratur.
Di Jawa maupun di daerah-daerah yang baru itu.
Apabila persebaran penduduk sudah lebih baik, maka dasar penghidupan di tanah Jawa bertambah baik p**a, tenaga pembeli rakyat bertambah besar. Di tanah seberang ditempat-tempat yang terbuka itu, timbul tenaga pembeli baru. Dengan bertambahnya tenaga pembeli rakyat dapatlah didirikan berbagai industri yang pada gilirannya nanti memperbesar p**a tenaga pembeli yang ada.
III. Dengan uraian diatas, nyatalah bahwa Indonesia berangsur-angsur mesti menempuh jalan industrialisasi
Tetapi Indonesia tidak boleh mengabaikan dasarnya yang aseli, yaitu negeri Agraria. Penghidupan rakyatnya mestilah terutama pertanian. Dalam hal pokok hidup yang terutama ini ia tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada negeri lain.
Apalagi karena tanahnya amat luas, sekalipun jiwanya nanti bertambah harus mencukupi keperluan rakyat, sekalipun jiwanya nanti bertambah harus mencukupi keperluan rakyat, sekalipun jiwanya nanti bertambah sampai 100 juta atau lebih. Tetapi disebelah pertanian mestilah ada industri yang sempurna. Pendek kata, Indonesia mesti menjadi Negeri separuh pertanian dan separuh industri.
Segala alat dan mesin yang perlu untuk menjalankan industrialisasi dapat di import dari luar Negeri.
Untuk pembayarannya harus disediakan barang-barang exportyang dihasilkan oleh bumi Indonesia: karet, kapok, kina, minyak, timah, berbagai hasil hutan dan banyak lagi lainnya. Jika benar, bahwa dunia baru sesudah perang yang baru lalu ini akan menyelenggarakan cita-cita ekonomi, yang disebut oleh Roosevelt: "freedom from want" yaitu bebas dari kemelaratan hidup, maka perlulah perekonomian dunia diatur dengan cita-cita "kemakmuran bersama" bagi seluruh bangsa di dunia. Jalan yang ditempuh oleh Indonesia untuk memperbesar kemakmuran rakyatnya mestilah p**a ditempuh oleh Negeri-negeri lain yang selama ini tertindas ekonominya. Istimewa Negeri-negeri yang luas tanahnya mestilah bersifat separoh industri.
Untuk menjalankan industrialisasi di sana perlu mesin-mesin yang dihasilkan oleh industri-industri barat. Berhubungan dengan itu perlulah diatur pertukaran internasional menurut dasar normatif, dasar yang telah dirancang lebih dulu. Ini hanya bisa dijalankan/diselenggarakan oleh koferensi Perekonomian Internasional.
Dengan jalan mengadakan industrialisasi seluruh Asia Timur saja menurut plan yang teratur maka Negeri-negeri barat, tukang membuat mesin-mesin besar segala rupa, akan memperoleh pekerjaan yang cukup banyaknya, sehingga kaum buruh mereka akan terlepas dari bahaya pengangguran yang sekarang senantiasa mengancam.
Untuk mengatur susunan perekonomian dunia, perlulah Negeri-negeri di dunia disusun dalam beberapa lingkungan kesatuan ekonomi. Umpamanya Asia Timur dengan Australia dapat dibentuk jadi satu lingkungan. Mau pun kedudukan geografisnya, mauopun struktur perekonomiannya menghendaki daerah ini dijadikan suatu lingkungan "kemakmuran bersama".
Lingkungan ini bisa jadi satu kesatuan ekonomi dalam ekonomi dunia yang tersusun dalam beberapa golongan. Di sebelah golongan Asia Timur dan Australia serta kep**auan sekitar hendaklah ada golongan Asia-Barat golongan Sovyet Rusia benua sendiri dalam bangunan dan ekonominya, golongan Eropa, golongan Laut Tengah, golongan Afrika Selatan, golongan Amerika Utara, dan Tengah, golongan Amerika Selatan.
Diantara golongan itu, yang satu-satunya menjadi satu satuan ekonomi, dapat diadakan pertukaran barang yang lebih mudah teratur.
Dan dengan cara begitu akan tercapai ketentraman dan kesejahteraan dalam perekonomian dunia yang kekal.
Hukum kemajuan perekonomian mendorong kejurusan itu. Apakah cita-cita yang tersebut di atas tercapai di masa yang akan datang ini, itu sukar mengadimkannya. Kapitalime memang semakin merobah sikapnya (sifatnya), dan tampak arahnya akan digantikan oleh perekonomian kolektif. Akan tetapi, selama kapitalisme belum lenyap sama sekali, sifat individualisme masih ada, dan yang diuraikan di atas tidak akan tercapai dengan begitu saja.
Dengan uraian ini teranglah, bahwa soal ekonomi Indonesia di masa datang, ialah pembangunan ke dalam yang berarti menimbulkan kemakmuran rakyat dan pembangunan kedalam yang berarti mengadakan koordinasi dalam pembangunan perekonomian seluruh dunia .
Sekian tentang azas dan garis besar dari pada politik perekonomian Indonesia dimasa datang. -
Tambahan: Penjelasan dari pasal 33 Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
(1) Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah kooperasi.
(2) Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semuaorang. Sebab itu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk peoduki jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, boleh ada ditangan orang-seorang.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
📡 *). Pidato yang diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konperensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Pebruari 1946.
🔰 I C N U
✅ Induk Cooperative Nusantara
♻️ Cooperative Economic Organizer
📲 Https://Wa.me/6281216341940